Liputan6.com, Jakarta - Qualcomm baru-baru ini kembali
dituntut oleh Taiwan Fair Trade Commission (FTC) atau Komisi Perdagangan
Taiwan karena dianggap telah memonopoli kekuasannya sebagai pemain chipset smartphone terbesar.
Menurut laporan, seperti dikutip dari Phone Arena, Jumat (13/10/2017), Qualcomm menaikkan biaya lisensi teknologi chipset dan meminta sejumlah persyaratan kepada para manufaktur ponsel. Saat ini, Qualcomm memiliki lisensi teknologi chipset di seluruh dunia, mulai dari CDMA, WCDMA (3G), hingga LTE.
Karena dinilai telah menyalahgunakan posisinya itu, Qualcomm dituntut
membayar denda US$ 774 juta atau sekitar Rp 10,4 triliun kepada Taiwan.
FTC juga meminta Qualcomm untuk memberikan laporan negosiasi dengan
sejumlah perusahaan dua kali dalam setahun.
Sebelum Taiwan, Qualcomm juga mengalami hal serupa di mana perusahaan
asal San Diego ini dituntut oleh Apple dan Komisi Perdagangan AS. Apple
mengklaim Qualcomm menolak untuk membayar potongan harga senilai US$ 1
miliar.
Selain itu, Apple juga mengklaim bahwa Qualcomm menolak
untuk melisensikan hak paten standarnya dengan wajar, masuk akal, dan
tidak diskriminatif.
Sementara itu, Komisi Perdagangan AS menyebutkan kesepakatan
eksklusif Qualcomm yang meminta Apple menyediakan iPhone sebagai imbal
balik penurunan biaya royalti kepada Apple, adalah hal yang bertentangan
dengan hukum di AS.
Tak hanya negara-negara di atas, Qualcomm juga dikenai denda US$ 854 di Korea Selatan dan US$ 975 di Tiongkok.
sumber : http://tekno.liputan6.com/read/3126331/naikkan-biaya-lisensi-chipset-qualcomm-dituntut-rp-104-triliun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar